” AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH DENGAN PEMAHAMAN SALAFUS_SHALIH “
26 Sep 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Tak terkategori
Berdoa dan Berzikir secara berjamaah
20 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Tanya Jawab
Tanya: Assalamu’alaikum ustadz semoga Allah memberkahimu…
Sekarang banyak sekali kaum muslimin berdo’a dan dzikir bersama baik itu untuk keluarganya, kaum muslimin bahkan untuk pemimpin, Adakah secara sunnah yang benar amalan-amalan tersebut, mohon dalil-dalilnya?
Jazakallah. (Abu Hanun)
Hadits-hadits Palsu dan Lemah yang Sering Disebut di Bulan Ramadhan
05 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
ketahuilah bahwasanya perbuatan dusta atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam merupakan penyakit berbahaya dan sulit diobati yang telah menyebar (di tengah-tengah umat) seperti menyebarnya api pada tumbuhan yang kering. Pernyakit ini merupakan penjerumus ke dalam kebid’ahan, kesesatan, khurafat, menentang dalil, serta menyimpang dari jalan yang lurus dan jalan kaum mu’minin. Berdusta atas nama nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga menyebabkan pelakunya pantas untuk mendapatkan ancaman berupa tempat duduk dari neraka.[1]
Hukum Qunut Subuh
05 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Bab Sholat
Dalam masalah ibadah, menetapkan suatu amalan bahwa itu adalah disyariatkan (wajib maupun sunnah) terbatas pada adanya dalil dari Al-Qur’an maupun As-sunnah yang shohih menjelaskannya. Kalau tidak ada dalil yang benar maka hal itu tergolong membuat perkara baru dalam agama (bid’ah), yang terlarang dalam syariat Islam sebagaimana dalam hadits Aisyah riwayat Bukhary-Muslim :
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَد ٌّ. وَ فِيْ رِوَايَةِ مُسْلِمٍ : ((مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمُرُنَا فَهُوَ رَدَّ
“Siapa yang yang mengadakan hal baru dalam perkara kami ini (dalam Agama-pent.) apa yang sebenarnya bukan dari perkara maka hal itu adalah tertolak”. Dan dalam riwayat Muslim : “Siapa yang berbuat satu amalan yang tidak di atas perkara kami maka ia (amalan) adalah tertolak”.
Hukum Menggunakan Gigi Palsu
03 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Tanya Jawab
Tanya: Assalamu’alaykum warrahmatullahi wabarakatuh.
Ya ustadz, ana ingin bertanya tentang hukum menggunakan gigi palsu. Yaitu mengganti gigi yang telah dicabut karena busuk/berlobang dengan gigi palsu yang mirip. Apakah boleh? Ataukah harus diganti dengan gigi terbuat dari emas saja? Terima kasih atas tanggapannya. (Aisyah)
Syaikh Ibnu Baz
03 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
1. Syaikh Ibnu Baz,
Begitu Sederhana Hafalannya Luar Biasa
Posted: 5 Agustus 2009 by fery achmad in Artikel [Bagus], Siroh
Tag:Ustadz Aris Munandar 5Ustadz Aris Munandar
Syaikh Ibnu Baz adalah seorang yang sangat tidak perhatian dengan dunia sebagaimana yang bisa kita ketahui dari keadaan beliau. Terlebih jika kita tahu bahwa beliau itu tidak memiliki rumah!!!.
Keutamaan Berjabat Tangan Ketika Bertemu
02 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Akhlak
Dari al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَفْتَرِقَا
“Tidaklah dua orang muslim saling bertemu kemudian berjabat tangan, kecuali akan diampuni (dosa-dosa) mereka berdua sebelum mereka berpisah.“[1]
Wajib Mengenal Bid’ah Dan Memperingatkannya
02 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Ilmu
Oleh
Syaikh Ali Hasan Al-Halabi
Telah disebutkan dalam mukaddimah kitab ini bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengulang-ngulang menyebutkan kata bid’ah untuk memperingatkan agar dijauhinya. Dan bahwa pengulangan tersebut berarti sebagai bentuk pengukuhan urgensi kewajiban mengenali bid’ah untuk menghindarinya.
Kebanyakan Manusia Tidak Berilmu
01 Okt 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Ilmu
Allah ta’ala berfirman di dalam kitab-Nya yang mulia yang artinya, “Itulah janji Allah. Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya. Akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum (30): 6)
Ibnu Katsir menjelaskan di dalam tafsirnya, “Sedangkan firman-Nya ta’ala ‘Itulah janji Allah. Allah tidak akan menyelisihi janji-Nya
Hukum Jual Beli Kredit
30 Sep 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Tanya Jawab
Di antara persoalan penting namun kurang diperhatikan oleh kalangan umat islam baik yang pintar apalagi yang awam adalah masalah halal dan haram serta syubuhat saat mencari rizqi. Padahal masalah ini adalah masalah yang sangat ditegaskan oleh Alloh Ta’ala, Rosululloh dan para ulama’ salaf. Masalah ini juga sangat erat hubungannya dengan amal perbuatan, diterimanya do’a dan lain sebagainya.
Dari Abu Huroiroh berkata :
“Rosululloh bersabda :
إن الله طيب لا يقبل إلا طيبا و إن الله أمر المؤمنين بما أمر به المرسلين فقال :
“Sesungguhnya Alloh itu Maha baik dan hanya menerima yang baik-baik saja. Sesungguhnya Alloh memerintahkan kaum mu’minin sebagaimana Alloh memerintahkan para rosul :
“Wahai para rosul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang sholeh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al Mu’minun : 51)
Sholat Jumat Bagi Yang Jauh Dari Pemukiman
30 Sep 2010 Tinggalkan sebuah Komentar
in Bab Sholat
Dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجمعة على كل من سمع النداء
“(Shalat) jum’at itu wajib atas orang yang mendengar panggilan adzan” (Diriwayatkan oleh Abu Dawud, dan dan dihasankan oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa’ 3/58).
Pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Ahmad, Imam Syafi’iy, dan Ishaq (Lihat Sunan At-Tirmidzy 2/374)
Dan ukuran seseorang dikatakan mendengar panggilan adzan menurut mayoritas ulama adalah apabila orang tersebut diperkirakan mendengar adzan yang dikumandangkan oleh orang yang keras suaranya, dalam keadaan angin tenang, tidak ada suara yang mengganggu, tidak ada penghalang, dan pendengaran orang yang mendengar tersebut sehat, ada diantara ulama yang mengatakan bahwa jaraknya sekitar satu farsakh atau 3 mil atau kurang lebih 5 km ( Lihat Al-Muhadzdzab beserta Al-Majmu’ 4/354, Kasysyaaful Qina’ 1/503, dan At-Tamhid 10/281)
Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya tentang pertanyaan semakna, kemudian Al-Lajnah menjawab:
إذا كان الواقع كما ذكرت من البعد فليس عليك جمعة، وعليك أن تصلي الظهر، ولكن الخير لك أن تسعى مستقبلًا في عمل بمكان قريب من العمران، حتى تكون قريبًا من المساجد، وتتمكن من صلاة الجمعة والجماعة مع المسلمين في المساجد، وتسمع المواعظ، وتتعلم ما تحتاجه من أمور دينك
“Apabila keadaannya seperti yang antum sebutkan, yaitu lokasi yang jauh, maka kamu tidak berkewajiban shalat jum’at, dan kewajibanmu hanyalah shalat dhuhur, akan tetapi yang lebih baik bagimu adalah berusaha mencari pekerjaan yang dekat dengan bangunan-bangunan supaya dekat dengan masjid, dan kamu bisa menunaikan shalat jumat dan jama’ah bersama kaum muslimin di masjid-masjid, mendengarkan nasehat-nasehat, serta mempelajari perkara-perkara agama yang kamu butuhkan” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah 8/195)
Berkata Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullahu:
إذا كان هؤلاء العمال بعيدين عن المسجد بحيث لا يسمعون النداء لولا مكبر الصوت وهم خارج البلد، فإن الجمعة لا تلزمهم، ويطمئن العمال بأنه لا إثم عليهم في البقاء في المزرعة ويصلون ظهراً، ويشار على كفيلهم أن يأذن لهم؛ لأن في ذلك خيراً وخيراً لهم، وتطييباً لقلوبهم وربما يكون ذلك سبباً في نصحهم إذا قاموا بالعمل، بخلاف ما إذا ضغط عليهم
“Apabila para pekerja tersebut tinggal jauh dari masjid sehingga tidak bisa mendengar adzan kecuali kalau ada mikrofon, sedangkan mereka berada di luar kota, maka mereka tidak wajib shalat jum’at, dan mereka bisa tenang bahwa mereka tidak berdosa tetap tinggal di kebun dan shalat dhuhur disana, dan hendaknya majikan dianjurkan untuk mengizinkan mereka shalat jum’at karena di dalamnya ada kebaikan yang banyak, dan menyenangkan hatinya, dan mungkin ini sebagai sebab membaiknya mereka dalam bekerja, lain halnya apabila kerjanya ditekan terus” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh ‘Utsaimin 16/77 no:1218)
Demikian pula apabila pekerjaan tersebut sama sekali tidak bisa ditinggalkan, seperti menjaga kesinambungan kerja mesin maka ini merupakan udzur/alasan yang syar’iy insya Allah ta’aalaa.
Allah ta’aalaa berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ [التغابن/16]
“Maka bertaqwalah kalian kepada Allah semampu kalian” (QS. At-Taghabun: 16).
Berkata Syeikh Shalih bin Fauzan rahimahullah:
وأما قضية إذا كان العمل يتطلب من يبقى حارسًا على معدات أو أشياء مالية يخاف عليها لو ذهب الجميع للصلاة؛ فإنه لا بأس أن يبقى من تنسد به الحاجة لأجل حراسة هذه الأموال، ويكون معذورًا عن حضور الجمعة والجماعة .
“Adapun apabila pekerjaan tersebut mengharuskan adanya orang yang menjaga mesin-mesin atau harta benda yang dikhawatirkan hilang jika semua shalat maka tidak mengapa sebagian -sesuai dengan kebutuhan- tetap tinggal di tempat untuk menjaga harta benda tersebut, dan dia dimaafkan dari menghadiri jum’at dan jama’ah” (Al-Muntaqa min Fatawa Syeikh Shalih Al-Fauzan Jilid 3 no: 64)
Wallahu a’lam.
Posted by abdullahroy




